- Home
- Produk dan Jasa
- Pembiayaan
- Mudharabah Muqoyyadah

Mudharabah Muqoyyadah
Adalah pembiayaan Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah sesuai permintaan pemilik dana
Ada 2 (dua) jenis Investasi Mudharabah Muqayyadah, yaitu :
1. Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh Bank Syariah Bukopin, dalam hal ini Bank bertindak sebagai executing agent.
2. Mudharabah Muqayyadah yang resiko penempatan dananya ditanggung oleh pemilik dana, dalam hal ini Bank bertindak sebagai channelling agent.
Akad
Mudharabah Muqayyadah adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal (Bank) untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (Bank) dengan pengelola (Nasabah), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama.
Manfaat
Mudharabah Muqayyadah diterapkan untuk tujuan membiayai pembiayaan tertentu yang mempunyai prospektif dan menghasilkan margin yang tinggi atau sesuai dengan permintaan pemilik dana.
Fitur
1. Bank sebagai channelling agent
- Bank menerima dana dari shahibul maal.
- Nasabah menerima dana dari shahibul maal.
- Bank bertindak sebagai perantara (penghubung).
2. Bank sebagai executing agent
- Bank memperoleh modal / dana dari pemilik dana (shahibul maal) untuk disalurkan pada sektor pembiayaan yang telah disepakati.
- Nasabah mendapatkan modal untuk dikelola sebagai mudharib.
- Nasabah berhutang pada Bank.
Syarat dan Ketentuan
1. Investasi Mudharabah Muqayyadah diperuntukan bagi perorangan maupun badan usaha (CV, PT, Fa, Koperasi, Yayasan, dll).
2. Jangka Waktu
- Untuk Bank yang bersifat executing agent minimal 1 bulan.
- Untuk Bank yang bersifat channaling agent sesuai dengan permintaan Nasabah.
- Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan Nasabah.
3. Nominal
Nominal Investasi Mudharabah Muqayyadah minimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. Pembayaran Bagi Hasil
Pembayaran bagi hasil / margin sesuai dengan realisasi pembayaran bagi hasil / margin yang diperoleh dari investasi terikat.
- Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Mudharabah Muqoyyadah
- iB Pinjaman Qardh
- iB Istishna
- iB Istishna Pararel
- iB Kepemilikan Mobil
- iB Kepemilikan Rumah
- Pembiayaan iB K3A
- Pembiayaan iB KKPA - Relending Syariah
- iB Jaminan Tunai
- iB Pembiayaan Pola Channeling
- iB SiaGa Emas Gadai
- iB Kepemilikan Emas
- iB SiAga Pendidikan
- iB SiAga Pensiun
- Persyaratan Pembiayaan