- Home
- Produk dan Jasa
- Pembiayaan
- Mudharabah

Mudharabah
Adalah kerjasama antara pemilik modal dan pengelola untuk suatu usaha tertentu dengan kesepakatan bagi hasil.
Akad yang digunakan adalah Mudharabah, yaitu kerjasama antara Bank dengan nasabah, dimana pihak bank menyediakan seluruh modal dan nasabah sebagai pengelola dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Manfaat
- Usaha 100% dibiayai oleh bank.
- Dapat digunakan untuk pembiayaan modal kerja usaha.
- Sistem bagi hasil sesuai hasil proyek/usaha.
- Pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan cash-flow.
Ketentuan
- Diperuntukan bagi perorangan dan badan usaha.
- Jangka waktu sesuai penyelesaian proyek.
- Nilai guna agunan 125% dari plafond pembiayaan.
Kelengkapan Dokumen
No |
Jenis Dokumen |
Perorangan |
Badan Usaha |
1 |
Copy Identitas diri |
√ |
- |
2 |
Copy surat nikah |
√ |
- |
3 |
Copy kartu keluarga |
√ |
- |
4 |
Copy Akta Pendirian usaha |
- |
√ |
5 |
Identitas pengurus |
- |
√ |
6 |
Legalitas usaha |
- |
√ |
7 |
Laporan keuangan 3 tahun terakhir |
√ |
√ |
8 |
Data obyek pembiayaan |
√ |
√ |
9 |
NPWP |
√ |
√ |
10 |
Salinan rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir |
√ |
√ |
- Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Mudharabah Muqoyyadah
- iB Pinjaman Qardh
- iB Istishna
- iB Istishna Pararel
- iB Kepemilikan Mobil
- iB Kepemilikan Rumah
- Pembiayaan iB K3A
- Pembiayaan iB KKPA - Relending Syariah
- iB Jaminan Tunai
- iB Pembiayaan Pola Channeling
- iB SiaGa Emas Gadai
- iB Kepemilikan Emas
- iB SiAga Pendidikan
- iB SiAga Pensiun
- Persyaratan Pembiayaan