- Home
- Produk dan Jasa
- Pembiayaan
- iB Kepemilikan Mobil

iB Kepemilikan Mobil
Merupakan fasilitas pembiayaan kepemilikan mobil yang menggunakan akad Murabahah, yaitu jual beli barang sebesar harga perolehan ditambah dengan margin yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Akad
Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu jual beli dengan harga pokok dengan margin keuntungan yang disepakati.
Manfaat
- Persyaratan mudah dan proses cepat.
- Angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan.
- Angsuran disesuaikan dengan pendapatan.
- Uang muka relatif ringan.
- Margin kompetitif.
Fasilitas
- Plafond dari Rp. 50 juta s/d 1 Milyar.
- Jangka waktu :
- Mobil Baru = maks. 5 tahun.
- Mobil Lama = maks. 3 tahun (usia mobil s/d pembiayaan lunas adalah 8 tahun).
- Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda/pinalti.
- Perlindungan asuransi (all risk).
Syarat dan Ketentuan
- WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan lunas.
- Mengisi formulir pembiayaan kepemilikan mobil
- Melengkapi dokumen yang disyaratkan
- Dokumen yang diperlukan
Kelengkapan Dokumen
Dokumen |
Umum |
Karyawan |
Professional |
Fotocopy KTP/SIM (suami/istri) |
√ |
√ |
√ |
Fotocopy KK/ Surat Nikah |
√ |
√ |
√ |
Fotocopy rekening tabungan/giro 3 bulan terakhir |
√ |
√ |
√ |
Fotocopy tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir |
√ |
√ |
√ |
Fotocopy tagihan listrik/ air/ telp |
√ |
√ |
√ |
Fotocopy NPWP SPT PPH 21 |
- |
√ |
√ |
Slip gaji bulan terakhir (asli) |
- |
√ |
- |
Surat Keterangan Kerja |
- |
√ |
- |
Surat Ijin Praktek |
- |
- |
√ |
- Murabahah
- Musyarakah
- Mudharabah
- Mudharabah Muqoyyadah
- iB Pinjaman Qardh
- iB Istishna
- iB Istishna Pararel
- iB Kepemilikan Mobil
- iB Kepemilikan Rumah
- Pembiayaan iB K3A
- Pembiayaan iB KKPA - Relending Syariah
- iB Jaminan Tunai
- iB Pembiayaan Pola Channeling
- iB SiaGa Emas Gadai
- iB Kepemilikan Emas
- iB SiAga Pendidikan
- iB SiAga Pensiun
- Persyaratan Pembiayaan