- Home
- Produk dan Jasa
- Jasa
- SKBDN iB

SKBDN iB
Adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon yang mengikat Bank Pembuka untuk :
- Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya atau mengaksepnya dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima;
- Memberi kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima atau;
- Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima
Fitur
- SKBD hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang dengan batasan :
- Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.
- Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar SKBDN (master SKBDN) dan non SKBDN untuk tujuan ekspor.
- Transaksi perdagangan barang yang terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
- Jangka waktu line SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pemohon/nasabah dan Bank Pembuka atau maksimum 1 tahun dan dapat diperpanjang jika dinilai layak oleh Bank.
Manfaat
- Memberikan kemudahan kepada nasabah dalam memenuhi kebutuhan barang modalnya.
- Kepastian dalam memperoleh barang yang dibutuhkan dari supplier di luar negeri.
- Supplier yakin barang tersebut akan dibayar bank.
Syarat-syarat penerbitan SKBDN
- Memiliki SIUP.
- Memiliki NPWP.
- Mempunyai rekening di Bank Syariah Bukopin.
- Mempunyai fasilitas/line SKBDN.
- Menandatangani syarat-syarat umum perjanjian pembukaan SKBDN.
- Menyerahkan surat kuasa pendebetan rekening.
- Menyerahkan surat kuasa penandatanganan dokumen.
Biaya-biaya
- Fee penerbitan SKBDN.
- Biaya SWIFT.
- Fee perubahan SKBDN.
- Fee pemberitahuan (advising) SKBDN.
- Fee pemberitahuan (advising) perubahan SKBDN.
- Fee negoisasi.
- Fee pembatalan.