- Home
- Produk dan Jasa
- Jasa
- Kliring

Kliring
Definisi
Produk jasa yang disediakan untuk menjembatani tukar-menukar surat berharga (cek, bilyet giro, warkat) yang diterbitkan perbankan antara bank-bank yang menjadi anggota kliring, dimana anggota kliring tersebut ditentukan oleh Bank Indonesia.
Ketentuan
- Mengisi formulir permohonan/slip.
- Warkat yang dapat dikliringkan : Cek, Bilyet Giro serta Warkat Kredit dan Debet dengan format standar yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Biaya administrasi bilyet kliring & tolakan kliring : dikenakan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan Bank.